Pengajuan Keberatan
Keberatan dapat diajukan antara lain karena permohonan ditolak, tidak ditanggapi, biaya tidak wajar, atau penyampaian informasi melewati waktu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan layanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keberatan dapat diajukan antara lain karena permohonan ditolak, tidak ditanggapi, biaya tidak wajar, atau penyampaian informasi melewati waktu.